Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memberlakukan moratorium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang.
Moratorium itu berlangsung selama empat bulan ke depan, terhitung mulai 21 September hingga 31 Desember 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree H. Algamar.
Dalam edaran tersebut, Sekda Andree menjelaskan moratorium ini dalam rangka penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” kata Sekda.
Pemko Padang tidak memberlakukan moratorium bagi PNS yang telah mendapatkan rekomendasi menerima mutasi sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.
Sejak moratorium ini, Sekda Andree melarang setiap OPD di Pemko Padang untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang
“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” kata Sekda. (*/jn01)