Pemko Padang Berlakukan Moratorium PNS Masuk Padang

Penulis -

Minggu, 24 September 2023 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Padang Andree Algamar. (Prokopim Padang)

Sekda Kota Padang Andree Algamar. (Prokopim Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memberlakukan moratorium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang.

Moratorium itu berlangsung selama empat bulan ke depan, terhitung mulai 21 September hingga 31 Desember 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree H. Algamar.

Dalam edaran tersebut, Sekda Andree menjelaskan moratorium ini dalam rangka penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” kata Sekda.

Pemko Padang tidak memberlakukan moratorium bagi PNS yang telah mendapatkan rekomendasi menerima mutasi sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Sejak moratorium ini, Sekda Andree melarang setiap OPD di Pemko Padang untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang

“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” kata Sekda. (*/jn01)

Baca Juga :  Fadly Amran di Ideafest 2026: Kuliner Padang Bisa Mendunia Tanpa Kehilangan Identitas

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Berita Terbaru