Minuman Gula Aren Aman atau Berbahaya? Ini Fakta Dampak dan Batas Konsumsinya

Penulis -

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kopi gula aren. (Foto: Pexels)

Ilustrasi kopi gula aren. (Foto: Pexels)

Javanusa.com—Minuman dengan gula aren kini semakin populer dan mudah ditemukan di berbagai tempat. Banyak orang memilihnya karena rasa khas dan kesan lebih alami dibanding gula putih. Namun, apakah minuman ini benar-benar aman jika dikonsumsi rutin?

Agar tidak sekadar mengikuti tren, penting memahami gula aren dari proses hingga dampaknya bagi tubuh.

Asal Usul Gula Aren

Gula aren berasal dari nira pohon aren yang direbus hingga mengental lalu mengkristal. Proses ini masih tergolong tradisional dan minim pemurnian dibanding gula putih.

Karena itu, gula aren masih mengandung mineral seperti kalium, magnesium, dan zat besi. Namun, jumlah nutrisi tersebut sangat kecil sehingga tidak memberi manfaat signifikan bagi tubuh.

Gula Aren Tetap Termasuk Gula

Meski terlihat lebih alami, gula aren tetap mengandung sukrosa sebagai komponen utama. Artinya, konsumsi gula aren tetap dapat meningkatkan kadar gula darah.

Indeks glikemiknya memang sedikit lebih rendah dibanding gula putih. Namun, perbedaan ini tidak akan berarti jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi penderita diabetes atau resistensi insulin.

Risiko Konsumsi Berlebihan

Masalah utama dari minuman gula aren bukan jenisnya, melainkan jumlah yang dikonsumsi. Minuman manis umumnya tinggi kalori tetapi tidak memberi rasa kenyang.

Akibatnya, seseorang bisa mengonsumsi kalori berlebih tanpa disadari. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi ini meningkatkan risiko obesitas, penyakit jantung, dan diabetes tipe 2.

Tidak Selalu Murni Gula Aren

Banyak produk minuman gula aren di pasaran tidak menggunakan gula aren murni. Produsen sering menambahkan gula lain, sirup, krimer, dan susu tinggi lemak.

Sebagai contoh, kopi susu gula aren yang populer bisa mengandung kalori tinggi. Kombinasi bahan tersebut bahkan dapat menjadikannya sebagai “bom kalori” jika sering dikonsumsi.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Pangan, Disperdakop UKM Gelar Uji Petik
Batas Aman Konsumsi

Minuman gula aren tetap boleh dikonsumsi selama dalam batas wajar. Tubuh masih mampu memproses gula dengan baik jika asupannya tidak berlebihan.

Rekomendasi umum menyarankan konsumsi gula tambahan tidak lebih dari 10 persen total kalori harian. Bahkan, batas idealnya berada di bawah 5 persen.

Sayangnya, satu gelas minuman kekinian sering kali sudah mendekati atau melampaui batas tersebut.

Siapa yang Perlu Waspada?

Kelompok tertentu perlu lebih berhati-hati dalam mengonsumsi gula aren. Misalnya, penderita diabetes, sindrom metabolik, dan individu dengan berat badan berlebih.

Pada kondisi tersebut, konsumsi gula dalam jumlah kecil pun dapat memengaruhi kadar gula darah. Karena itu, konsultasi dengan tenaga kesehatan menjadi langkah yang bijak.

Tips Konsumsi yang Lebih Sehat

Konsumsi gula aren tetap bisa dinikmati tanpa mengabaikan kesehatan. Beberapa langkah sederhana dapat membantu mengontrol asupan gula:

    • Pilih ukuran porsi yang lebih kecil
    • Minta opsi “less sugar” saat membeli
    • Batasi frekuensi konsumsi
    • Hindari tambahan krimer atau sirup berlebih

Selain itu, membuat minuman sendiri di rumah dapat menjadi pilihan lebih sehat. Cara ini membantu mengontrol bahan dan jumlah gula sesuai kebutuhan.

Pentingnya Membaca Label Gizi

Saat membeli minuman kemasan, penting untuk memeriksa label gizi. Perhatikan kandungan gula dan total kalori per porsi.

Semakin tinggi angka tersebut, semakin besar kontribusinya terhadap asupan harian.

Kesimpulan: Aman atau Berbahaya?

Minuman gula aren tidak selalu berbahaya, tetapi juga bukan pilihan sehat jika dikonsumsi tanpa kontrol. Dampaknya sangat bergantung pada jumlah dan frekuensi konsumsi.

Dengan menjaga keseimbangan, minuman favorit tetap bisa menjadi bagian dari gaya hidup sehat. (*)

 

Artikel ini pernah dibahas di Daya.id.

Baca Juga :  Prabowo Minta DPR Undang Tokoh dan Mahasiswa, Janji Pemerintah Terima Aspirasi  

Berita Terkait

Kenali 7 Ciri Penyakit Jantung pada Wanita, Jangan Abaikan Gejala Awalnya
Perkuat Pariwisata Kesehatan Sumbar, Fadly Amran Dorong Digitalisasi Herbal
Lem Gigi Palsu: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menggunakannya dengan Aman
Jerawat Pasir di Wajah Sulit Hilang? Ini 5 Cara Mengatasinya dengan Aman
Jantung Koroner: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Menurunkan Risikonya
Cacar Air pada Anak: Penyebab, Gejala, Cara Mengatasi dan Kapan Harus ke Dokter
Cara Membaca Hasil USG 4D Saat Hamil, Ini Istilah dan Angka yang Perlu Dipahami
Rutin Minum Jus Wortel, Apa Benar Bisa Menyehatkan Mata dan Kulit?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru