Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, Ini Aturan Disdikbud untuk PAUD hingga SMP

Penulis -

Senin, 14 September 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualitas udara Padang masuk kategori berbahaya. (Foto: Pemko Padang)

Kualitas udara Padang masuk kategori berbahaya. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menginstruksikan sekolah menyesuaikan kegiatan belajar mengajar pada Senin (14/9/2026).

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Sekolah juga diminta membatasi aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan polusi udara.

ISPU Padang Tembus Level Berbahaya

Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Pada pukul 06.00 WIB, stasiun pemantauan Padang Pasir di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 mencatat ISPU PM2.5 sebesar 440.

Sementara itu, parameter PM10 mencapai angka 404. Kedua angka tersebut masuk kategori Berbahaya karena berada di atas ambang 300.

Kondisi itu dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, Pemkot Padang meminta sekolah segera menyesuaikan aktivitas pembelajaran.

Murid dengan Gejala ISPA Boleh Tidak Masuk

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Edaran itu berlaku bagi seluruh PAUD/TK, SD negeri dan swasta, serta SMP negeri dan swasta di Kota Padang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus diterapkan sekolah.

“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para Tenaga Pendidik (Tendik). Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.

Selain penggunaan masker, sekolah juga harus menghentikan kegiatan olahraga dan aktivitas lain di luar ruangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan polutan selama kualitas udara berada pada kondisi berbahaya. (*)

Baca Juga :  Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur Tayang 23 Juli 2026, Wasiat Sang Ibu Berujung Teror Mengerikan

Berita Terkait

Fadly Amran Minta Pembangunan SDN 01 Pasar Laban Dipercepat, Mitigasi Banjir Diperkuat
Kabut Asap, Disdikbud Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026
Buka CSC Lustrum XII SMK SMTI Padang, Maigus Nasir Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Bunda PAUD Padang Dorong Pengenalan Manasik Haji Sejak Usia Emas
Porsematik 32 SMPN 32 Padang Ditutup, Maigus Nasir Dorong Siswa Kejar Prestasi
Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar
Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Tawarkan Beasiswa 100 Persen
340 Warga Sumbar Terima Beasiswa Sawit, Mahyeldi: Jangan Sia-siakan Kesempatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru