Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026).
Tim ini akan mendorong pemenuhan standar keamanan pangan dan kehalalan produk, mulai dari proses produksi hingga distribusi kepada masyarakat.
Fadly menegaskan, program fasilitasi sertifikasi harus memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan persyaratan administratif.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” ujar Fadly.
Pengawasan Pangan Diperkuat dari Hulu ke Hilir
Pemko Padang ingin memastikan standar keamanan dan kehalalan pangan berlaku di seluruh rantai pasok. Pengawasan tersebut mencakup rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Fadly juga menyoroti kondisi tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar. Ia mendorong perbaikan drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, serta pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” katanya.
Untuk mewujudkan perbaikan tersebut, Pemko Padang akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis dan penataan sistem penjualan. Pemerintah juga mendorong penyederhanaan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) agar pelaku usaha lebih mudah mengurus sertifikasi.
Sertifikasi Halal UMKM Didukung Pembiayaan dan Pendampingan
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat, Ikrar Abdi, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan tim fasilitasi tersebut.
Ia menjelaskan, dukungan sertifikasi halal dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun pihak swasta.
“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” kata Ikrar.
Dukungan tersebut diharapkan membantu UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Pendampingan juga menjadi bagian penting agar pelaku usaha memahami prosedur dan standar yang berlaku.
BBPOM Tekankan Perbedaan Sertifikasi dan Pengawasan Produk
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, mengapresiasi langkah Pemko Padang dalam memperkuat keamanan pangan.
Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market). Kedua aspek tersebut memiliki fungsi berbeda dalam memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Irwan juga meminta tim memperjelas sasaran program sertifikasi. Pemerintah perlu menentukan apakah fasilitasi menyasar sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Kejelasan sasaran akan membantu tim menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Langkah ini juga mendukung pembagian peran antarlembaga dalam proses pembinaan dan pengawasan.
Pemko Padang Siapkan Peta Jalan dan Target Pelaksanaan
Fadly meminta tim menyusun peta jalan yang memuat kebutuhan anggaran, target pelaksanaan, serta tahapan perbaikan sistem pangan di Kota Padang.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tegasnya.
Pemko Padang juga mendorong penerapan kebijakan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi standar. Pendekatan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki proses produksi dan distribusi sebelum pemerintah menerapkan langkah penegakan yang lebih tegas.
Pembentukan tim tersebut turut melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Alfiadi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait. (*)






