Jakarta, Javanusa—Pemerintah memangkas ekspor gas pipa sekitar 8 persen untuk menjaga pasokan energi bagi PT PLN (Persero) dan industri dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut masih sesuai batas minimum kontrak yang berlaku.
Bahlil menyampaikan penjelasan itu dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional pada Senin (26/10/2026). Menurut dia, pemerintah tetap menghormati perjanjian dengan negara mitra meski harus memprioritaskan kebutuhan energi domestik.
Dari total ekspor gas pipa Indonesia yang mencapai 409,55 BBTUD (billion British thermal units per day), pemerintah mengurangi alokasi sebesar 31 BBTUD.
“31 BBTUD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, pengurangan pasokan tersebut belum mencapai ambang batas yang berpotensi melanggar kontrak. Bahlil menyebut pemotongan sebesar 10 persen sebagai batas yang akan menimbulkan persoalan dalam pemenuhan perjanjian.
“Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” katanya.
Pasokan Gas untuk PLN dan Industri Jadi Prioritas
Pemerintah mengambil langkah tersebut karena produksi dari sejumlah sumur gas mengalami penurunan selama pemeliharaan atau shutdown. Kondisi ini mendorong pemerintah mengatur kembali alokasi gas agar kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi.
Bahlil menegaskan, pemerintah memprioritaskan dua sektor utama, yakni kelistrikan dan industri. Keduanya membutuhkan pasokan gas yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional.
“Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri,” jelas Bahlil.
Kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri mendapat sambutan positif dari Menteri Perindustrian Sarmuji. Ia menilai ketersediaan gas sangat penting bagi keberlangsungan sejumlah subsektor manufaktur.
Industri petrokimia dan pupuk membutuhkan gas sebagai bahan baku produksi. Sementara itu, industri kaca, baja, dan keramik memanfaatkan gas sebagai sumber energi untuk menjalankan proses produksi.
“Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri,” ujar Sarmuji.
Tambahan Gas Diharapkan Dongkrak Utilisasi Industri
Sarmuji menyebut tingkat utilisasi sektor industri saat ini baru mendekati 70 persen. Pemerintah berharap tambahan pasokan gas dapat meningkatkan angka tersebut menjadi 80 hingga 85 persen.
Peningkatan utilisasi berpotensi mendorong kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, aktivitas produksi yang lebih tinggi diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga ketersediaan lapangan kerja.
“Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini,” katanya.
Bahlil Sebut Harga Gas Tetap Mengacu Kontrak
Selain ekspor gas pipa, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Ia menyatakan harga gas dalam kontrak tetap konsisten, dengan nilai di bawah rata-rata 20 dolar AS per MM. Menurut Bahlil, ketentuan harga tersebut tetap berlaku meskipun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sedang meningkat.
Bahlil kembali menekankan pemerintah menghormati kontrak yang telah disepakati dengan mitra dagang. Namun, ia juga meminta negara mitra menghargai kebutuhan dan kepentingan Indonesia dalam hubungan bilateral.
“Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara. Harus sama-sama menghargai,” lanjut Bahlil.
Kebijakan Gas Mengacu pada Kepentingan Nasional
Bahlil menyatakan, langkah pemerintah mengutamakan pasokan gas untuk kebutuhan domestik sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan penguasaan negara atas sumber daya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Melalui penyesuaian alokasi ekspor, pemerintah berupaya menjaga pasokan listrik dan kebutuhan bahan baku industri. Pada saat yang sama, pemerintah menyatakan tetap berpegang pada batas kontrak yang berlaku agar kepentingan nasional dan komitmen kepada mitra dagang dapat berjalan beriringan. (*)






