Jakarta, Javanusa—Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya memulihkan harga ayam hidup di tingkat peternak agar berada di atas biaya produksi.
Pemerintah menargetkan harga bergerak menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp 25.000 per kilogram.
Saat ini, Kementan mendorong harga minimal Rp 22.000 per kilogram. Langkah tersebut bertujuan menjaga kelayakan usaha peternak sekaligus memastikan masyarakat memperoleh ayam dengan harga terjangkau.
Namun, harga ayam di tingkat kandang masih menghadapi tekanan, terutama bagi peternak mandiri. Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha belum mampu menutup biaya produksi secara optimal.
Harga Ayam Hidup Sempat Anjlok hingga Rp 12.000 per Kg
Tekanan harga ayam hidup mulai terlihat sejak Juni 2026. Padahal, pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati harga minimal Rp 19.500 per kilogram untuk ayam berbobot 1,8 kilogram atau lebih sejak Mei 2026.
Meski demikian, harga di tingkat kandang sempat turun ke kisaran Rp 12.000–Rp 14.000 per kilogram pada Juni dan Juli.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menunda sementara seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan. Kementan juga mengendalikan produksi day old chick (DOC) serta meminta rumah potong hewan unggas (RPHU) menyerap ayam dari peternak.
Memasuki Agustus hingga September, harga ayam hidup mulai membaik dan relatif stabil pada kisaran Rp 22.000–Rp 23.000 per kilogram.
Namun, tren positif tersebut tidak bertahan lama. Pada Oktober, harga kembali terkoreksi menjadi Rp 18.000–Rp 20.000 per kilogram.
Pemerintah kemudian mempertahankan penundaan layanan rekomendasi usaha perunggasan hingga harga kembali stabil, minimal Rp 22.000 per kilogram.
Berdasarkan pantauan asosiasi peternak pada awal November, harga ayam hidup mulai bergerak naik ke kisaran Rp 21.000–Rp 22.500 per kilogram. Meski membaik, harga tersebut masih mendekati biaya produksi peternak.
Mentan Amran Tekankan Keseimbangan Harga
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya pembenahan tata niaga perunggasan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keseimbangan harga antara produsen dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Mentan Amran.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementan menjalankan sejumlah instrumen stabilisasi secara terpadu.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan pemerintah tidak hanya mengendalikan produksi, tetapi juga memperkuat penyerapan hasil peternakan.
“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam dan Pengawasan Harga
Pada sisi hulu, Kementan menata pasokan DOC agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Sementara itu, pemerintah memperkuat penyerapan ayam hidup melalui RPHU.
Kementan mengoordinasikan langkah tersebut bersama Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN). Pemerintah juga mendorong perluasan pemasaran karkas dan produk olahan ayam untuk meningkatkan kapasitas penyerapan pasar.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaku usaha perunggasan semakin diperketat.
Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025. Kemudian, pada Juli 2026, pemerintah memperingatkan bahwa pelaku yang memainkan harga dapat menghadapi proses pidana.
Pemerintah juga menelusuri anomali harga antara tingkat kandang dan konsumen. Upaya tersebut melibatkan dukungan Kapolri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Hilirisasi dan Efisiensi Pakan Jadi Strategi Jangka Panjang
Untuk memperkuat struktur industri perunggasan, Kementan mengembangkan Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi di enam provinsi.
Program ini bertujuan memperkuat posisi peternak rakyat, termasuk dalam memperoleh pasokan DOC.
Di sisi lain, pemerintah mempercepat penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kementan juga mendorong penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Kedua langkah tersebut diarahkan untuk menekan biaya pakan yang selama ini menjadi salah satu komponen utama dalam biaya pokok produksi (HPP) peternak.
Dengan biaya produksi yang lebih terkendali, peternak diharapkan memiliki ruang usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kementan Targetkan Harga Ayam Stabil dan Terjangkau
Kementan menegaskan bahwa stabilisasi harga ayam hidup membutuhkan pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan.
Pengendalian produksi harus berjalan beriringan dengan penguatan permintaan, peningkatan kapasitas penyerapan, efisiensi biaya, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.
Melalui sinergi antara Kementan, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta pelaku pemotongan dan distribusi, pemerintah berupaya memberikan kepastian usaha bagi peternak.
Pada saat yang sama, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan protein hewani dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat. (*)






