Jakarta, Javanusa—Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penyidik menduga para tersangka menyadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Tiga Pejabat Diduga Terlibat
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, tiga tersangka tersebut terdiri atas Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Penyadapan Diduga Menyasar Berbagai Kalangan
Selain Presiden Prabowo, penyidik menduga para tersangka menyadap sejumlah tokoh politik dan pejabat negara lainnya. Dugaan penyadapan juga mencakup jurnalis, pengusaha, serta sejumlah kelompok masyarakat.
Asep menyebut sasaran penyadapan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintahan hingga organisasi masyarakat.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Menurut Asep, para tersangka diduga menjalankan aktivitas penyadapan ilegal sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga menduga aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penyidik kini menangani dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut sebagai bagian dari proses hukum terhadap ketiga tersangka. (*)






