Padang, Javanusa—Polresta Padang mengamankan seorang mahasiswa berinisial FNR (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Petugas menangkap pemuda tersebut di sebuah hotel kawasan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin (2/11/2026) malam.
Polisi menduga FNR berperan sebagai mucikari dalam praktik eksploitasi seksual yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Ipda Surya Dini, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan pada Rabu (4/11/2026).
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Padang melalui Ipda Surya Dini.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jalan Parak Kerambil I No. 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan di lokasi. Ipda Surya Dini memimpin langsung tim dalam operasi tersebut.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati FNR bersama seorang perempuan berinisial SH (17) di dalam kamar hotel.
Polisi menduga keduanya berada di lokasi untuk melakukan transaksi terkait eksploitasi seksual. Petugas kemudian mengamankan FNR dan SH tanpa perlawanan.
“Saat pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Polisi Sita Dua Ponsel dan Uang Tunai
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan FNR.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler, masing-masing OPPO A6X warna hitam dan Redmi 13C warna hitam.
Selain itu, petugas menyita satu buah KTP milik terduga pelaku, satu kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
FNR merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara itu, korban berinisial SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Polisi kini membawa FNR, SH, dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam kasus TPPO dan eksploitasi seksual anak ini.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






