Pessel, Javanusa—Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menambah daftar kekayaan budaya yang mendapat pengakuan nasional.
Dua karya budaya daerah tersebut, yakni Tari Buai Buai Pasisie dan Sarunai Kayu Sungai Liku, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 melalui sidang penetapan warisan budaya takbenda tingkat nasional.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Pesisir Selatan, Ronald Bernando didampingi Sekretaris Disparbudpora, Darpius Indra, menyampaikan penetapan dua karya budaya tersebut merupakan kebanggaan sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan seni dan tradisi masyarakat Pesisir Selatan.
“Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini Kabupaten Pesisir Selatan kembali berhasil mengantarkan dua karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kedua karya budaya tersebut adalah Tari Buai Buai Pasisie dan Sarunai Kayu Sungai Liku,” ungkap Ronald, Jumat (6/11).
Menurutnya, penetapan tersebut bukan sekadar pengakuan terhadap keberadaan sebuah karya budaya, tetapi juga menjadi bukti tradisi dan kearifan lokal masyarakat Pesisir Selatan memiliki nilai penting untuk terus dilindungi, dikembangkan, serta diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ia menjelaskan, Warisan Budaya Takbenda merupakan bentuk kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Wujudnya dapat berupa tradisi, seni pertunjukan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, hingga keterampilan dan kemahiran masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Ronald menilai penetapan Tari Buai Buai Pasisie dan Sarunai Kayu Sungai Liku harus menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian bersama dalam menjaga keberlangsungan kesenian tradisional tersebut.
“Kita tentu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga ditetapkannya dua karya budaya ini. Mulai dari para pelaku seni, tokoh adat, budayawan, komunitas budaya, hingga masyarakat yang selama ini konsisten menjaga dan melestarikannya,” ujarnya.
Dikatakannya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjaga kekayaan budaya apabila tidak didukung oleh masyarakat sebagai pemilik sekaligus pewaris tradisi tersebut.
Ronald juga menyampaikan penetapan WBTb Indonesia bukanlah akhir dari upaya pelestarian. Sebaliknya, pengakuan nasional tersebut harus menjadi dorongan untuk memastikan kedua karya budaya itu tetap dikenal, dipelajari, dipertunjukkan, dan diwariskan secara berkelanjutan.
Ia berharap, generasi muda Pesisir Selatan semakin mengenal kesenian dan kebudayaan daerahnya sendiri. Jangan sampai berbagai karya budaya yang memiliki nilai sejarah dan identitas masyarakat justru semakin ditinggalkan akibat perkembangan zaman.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar ikut menjaga dan melestarikan warisan budaya yang kita miliki. Kenali budaya daerah sendiri, pelajari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta berikan ruang bagi para pelaku seni untuk terus berkarya,” ajaknya.
Lebih lanjut, ia berharap kekayaan budaya yang dimiliki Pessel tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat setempat, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai salah satu daya tarik pariwisata berbasis budaya.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya memberikan manfaat dalam menjaga identitas daerah, tetapi juga berpotensi membuka ruang ekonomi bagi pelaku seni, komunitas budaya, serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Bertambah dari Tahun ke Tahun
Lebih lanjut, Ronald menyebutkan bahwa penetapan dua karya budaya pada 2026 tersebut melanjutkan capaian Pesisir Selatan dalam memperoleh pengakuan WBTb Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2019, Pesisir Selatan berhasil mengantarkan tujuh karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Ketujuh karya tersebut adalah Babiola, Tari Benten, Tari Sikambang Manih, Tari Kain, Anak Balam, Patang Balimau, dan Badampiang.
Selanjutnya, pada 2023, Rendang Lokan Pesisir Selatan juga memperoleh pengakuan sebagai WBTb Indonesia. Kuliner tradisional berbahan dasar lokan tersebut merupakan salah satu kekayaan kuliner masyarakat pesisir yang memiliki ciri khas tersendiri.
Kemudian pada 2025, dua tradisi lainnya kembali ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, yakni Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah dari Lunang.
Dengan tambahan Tari Buai Buai Pasisie dan Sarunai Kayu Sungai Liku pada 2026, semakin bertambah karya budaya Pesisir Selatan yang memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
“Ini tentu menjadi motivasi bagi kita untuk terus melakukan pendataan, pengkajian, pengembangan, dan pengusulan terhadap berbagai potensi budaya lainnya yang masih hidup di tengah masyarakat Pesisir Selatan,” tutupnya. (Yoniks)






