Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan.
Kali ini, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari Pemko Padang.
Razia dilakukan pada Jumat dini hari (15/12/2023) di lima titik, yakni dua kafe dan karaoke di Kecamatan Padang Barat, serta tiga kafe karaoke lainnya di Kecamatan Padang Selatan. Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan surat izin untuk menjual miras dari Pemko Padang,” Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual miras dari Pemko Padang.
“Untuk ke depannya, kita tetap terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha,” tegasnya.
Selain miras, petugas juga mengamankan tiga orang di Kecamatan Padang Utara, Jalan Khatib Sulaiman, yang diduga tidak memiliki kartu identitas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Padang agar selalu taat dalam peraturan.
“Kami tak bosan-bosannya menghimbau kepada pemilik usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti melengkapi izin usahanya, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat,” ucap Chandra.
Semua barang bukti yang diamankan, termasuk miras dan tiga orang yang tidak memiliki kartu identitas, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
“Terkait barang bukti berupa belasan miras ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan. Sedangkan tiga orang perempuan yang tak memiliki kartu identitas ini, juga kita akan panggil pihak keluarga sebagai wujud pembinaan,” tutup Chandra. (*/jn01)