Padang Panjang, Javanusa—Setelah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak Juni 2021, Rabu (24/1/2024) diadakan pembaharuan kesepemahaman di antara kedua belah pihak.
Kakankemenag Padang Panjang, Drs. H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag TU, H. Suarman dan Perencana Madya Fryta Neri Putri Zam menyampaikan, pembaharuan ini bagian sinergitas tugas antarlembaga negara.
Dihadiri Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniarty didampingi Kasi Datun, Ridwan dan Kasi Pidum, Edmon Rizal bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Andrile Firsa, Dwi Vany Putri, Dhanik Ayu Reasita P, Ilhamdi Arfan, Yohana dan Muhammad Haikal.
Adapun ruang lingkup kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemberian Bantuan Hukum baik Litigasi dan Nonlitigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia.
Alizar menyebutkan, pihaknya memahami dan memaklumi tugas fungsi Datun, serta mengapresiasi pembaharuan MoU antara Kemenag dengan Kejari ini.
“Harapan ke depannya semoga MoU ini berkesinambungan dalam mewujudkan sinergitas tugas antar lembaga instansi negara,” ujar Alizar.
Dirinya bersyukur kesepemahaman ini dilanjutkan untuk mewujudkan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Perencanaan Kerja Sama berdasarkan Perjanjian Kinerja 2024.
Menanggapi harapan Kakankemenag itu, Jerniaty juga mengucapkan terima kasih atas berlanjutnya MoU Bidang Datun ini.
“Setelah MoU ini ditandatangani, semakin kuatlah hendaknya sinergitas tugas dua lembaga ini,” ujar Jerniaty.
Dihadiri seluruh pihak terkait dari kedua lembaga, juga pejabat dan JFT Kankemenag, kepala madrasah dan kepala KUA Kecamatan, pembaharuan MoU dilaksanakan di Ruang Serbaguna PLHUT Kota Padang Panjang. (*/jn04)