Masyarakat Dilarang Garap Hutan di PSN Air Bangis

Penulis -

Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan plang agar tidak menggarap hutan di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (15/8/2023). (Diskominfo Pasbar)

Pemasangan plang agar tidak menggarap hutan di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (15/8/2023). (Diskominfo Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Pemkab Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menggarap hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Pasalnya, menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak diperbolehkan. Direncanakan lokasi tersebut akan dijadikan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Wabup Pasbar Risnawanto mengatakan sebagai bentuk sosialisasi, ia bersama Forkopimda memasang sekitar 20 titik plang.

“Jika ada yang tetap bersikukuh maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar wabup, Selasa (15/8/2023).

Sanksi pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Selain itu, Polres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan pemasangan plang ini salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.

“Pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat tidak membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin. Sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan,” ujarnya.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang telah menaman tanaman di bawah tahun 2021 maksimal 5 hektare, bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara.

Sedangkan terhitung sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh membuka lahan di kawasan hutan. (*/jn07)

Baca Juga :  Siapkan Diri! Pemkab Agam Gelar 15 Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru