Pariaman, Javanusa—Wali Kota Pariaman Genius Umar menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada 276 warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman di Lapas Kelas IIB Pariaman, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Efendi mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Dua warga binaan langsung bebas. Untuk Remisi Umum (RU) I Sebagian 160 orang dan RU.I terkait PP.99/2012 sebanyak 114 orang,” ungkapnya.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan. Adapun rincian remisi yang diperoleh, yakni RU Sebahagian 1 bulan sebanyak 26 orang, 2 bulan 36 orang.
Kemudian 3 bulan 53 orang, 4 bulan 11 orang, 5 bulan 25 orang dan 6 bulan 7 orang.
Untuk RU.I terkait PP.99/2012 yaitu 1 bulan 9 orang, 2 bulan 25 orang, 3 bulan 24 orang. Lalu 4 bulan 53 orang, 5 bulan 4 orang dan 6 bulan 1 orang. Remisi umum dan bebas langsung sebanyak 2 orang.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
“Semoga kedepannya warga binaan bisa lebih baik lagi dalam menata kehidupan,” ucap wako.
Pemberian remisi juga dihadiri Wawako Pariaman, Mardison Mahyuddin, Forkopimda, Sekdako Pariaman Yota Balad.
Lalu Ketua TP PKK Kota Pariaman Ny. Lucyanel Genius, Ketua GOW Kota Pariaman, Ny. Indriati Mardison, Ketua DWP Kota Pariaman, Yosneli Balad. (*/jn07)