Padang, Javanusa—DPRD Kota Padang mengesahkan APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda No. 17 Tahun 2023, Jumat (29/9/2023).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas kerja samanya dalam penyusunan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Padang TA 2023.
Ia juga menyampaikan APBD Perubahan Kota Padang TA 2023 tetap akan diarahkan untuk menuntaskan capaian 11 program unggulan, visi dan misi Kota Padang serta 9 program prioritas pembangunan Pemko Padang.
Baca Juga : Pemko Padang-DPRD Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Kita masih tetap fokus dalam upaya membangkitkan ekonomi dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada APBD Perubahan 2023 pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya