Padang, Javanusa—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan setelah berakhirnya masa kampanye.
“Kami melakukan pembersihan APK dan BK hingga Selasa (26/11/2024) atau sehari menjelang pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada, Tim Gabungan Tertibkan Ribuan APK
Penertiban melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Kota Padang. Tim gabungan fokus membersihkan APK di jalan protokol, taman kota, dan lokasi strategis lainnya.
Dari pantauan di lapangan, ratusan personel menurunkan APK yang masih terpasang di batang pohon, tiang listrik, dan billboard.
Eris Nanda menegaskan target penertiban adalah menghilangkan seluruh APK dan BK dalam dua hari. “Bahan kampanye yang ditertibkan sementara akan disimpan di lapangan Markas Satpol PP Padang,” tambahnya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi aktivitas kampanye dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran yang disediakan.
Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024. (*/jn01)






