Padang Panjang, Javanusa—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Sabtu (10/5/2025) di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.
Acara ini dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kota, Niniak Mamak, dan Bundo Kanduang dari tiga Kanagarian di Padang Panjang.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat.
Baca Juga: Bus ALS Terguling di Padang Panjang, Data Sementara: 11 Penumpang Tewas dan 23 Luka-Luka
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas masyarakat adat serta membangun fondasi hukum yang kuat bagi generasi mendatang.
Perkuat Legalitas Tanah Adat
“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif. Ini menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional, agar hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” ujarnya.
Ia juga menekankan proses pendaftaran tidak mengurangi nilai adat. Justru sebaliknya, ia memperkuat legitimasi hukum.
Baca Juga: Dispangtan Padang Panjang Gelar Vaksinasi Massal HPR Cegah Rabies
Tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum yang sah, tanpa mengikis fungsi adat. Hal ini menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, turut memberikan penjelasan dalam sosialisasi.
Ia menyampaikan pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar penerbitan sertifikat, tetapi juga sebagai langkah menjaga keberlanjutan adat.
Baca Juga: Sistem Satu Arah di Padang Panjang Berlaku 24 Jam, Ini Penjelasan Dishub
Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberi kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko kehilangan tanah warisan leluhur.
“Jika niniak mamak, datuak, atau bundo kanduang ingin memulai dengan administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat akan menerima salinannya,” jelas Rezka.
Pilot Project Sumbar dan Dukungan Pemerintah
Sejak ditetapkan sebagai pilot project pada 2023, Sumatera Barat telah menerbitkan 10 sertifikat tanah ulayat.
Baca Juga: Wawako Allex Saputra Bahas Penataan Tambang dan Kawasan Hutan di Kementerian LHK
Rinciannya, enam di Padang Panjang, tiga di Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Kota Pariaman (KAN V Koto Air Pampam). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada 28 April 2025 lalu.
Rezka menegaskan Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar. Dengan pendaftaran resmi, batas-batas tanah menjadi lebih jelas dan potensi konflik bisa diminimalkan. (*/red)






