Bupati Agam Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Penulis -

Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Agam Edi Busti. (Foto: AMC)

Sekda Agam Edi Busti. (Foto: AMC)

Agam, Javanusa—Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Edi Busti menjawab Pemandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam tahun 2023.

Jawaban ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (7/6/2024) di Aula Utama DPRD Agam.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Bupati menyatakan pendapatan PAD 2023 berada di bawah target. Hal ini disebabkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atau wajib retribusi yang relatif rendah.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Pemotongan Hewan Kurban Diprediksi Turun

“Ke depannya kegiatan sosialisasi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi akan terus dilaksanakan serta melakukan evaluasi terhadap potensi PAD,” kata bupati.

Selanjutnya, Bupati menjawab pandangan dari Fraksi PKS bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan PAD telah dibentuk OPD sendiri yaitu Bapenda yang mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2023.

“Selain itu, juga telah dilakukan pendataan ulang subjek dan objek pajak PBB P2 di tiga kecamatan. Hasil pendataan ulang ini belum langsung bisa digunakan pada 2023, karena harus dilakukan penyandingan data,” ujarnya.

Menanggapi saran dari Fraksi Demokrat Nasdem, Bupati sepakat atas saran perlunya perencanaan yang matang terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan sehingga tidak memunculkan masalah baru.

“Kami sepakat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dimulai dari perencanaan yang matang. Dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis oleh penyedia profesional serta pekerjaan diawasi secara kontiniu,” tegasnya.

PLTMH dan Potensi Pajak

Menanggapi pernyataan dari Fraksi PAN mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berpotensi menunjang kontribusi terhadap PAD Kabupaten Agam.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah, jenis pajak yang bisa digunakan pada PLTMH hanya PBB P2 atas tanah dan bangunan. Kami belum melihat peluang jenis pajak lain yang bisa dikenakan terhadap kegiatan PLTMH,” kata bupati.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Kemudian bupati juga merespon pandangan dari Fraksi Golkar yang meminta agar pelaksanaan APBD dapat dilakukan semaksimal mungkin dan memperkecil SiLPA setiap tahunnya.

“Hal ini akan menjadi perhatian kami.  Melalui pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Atas sarannya kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Bupati juga mendukung saran dari Fraksi PPP agar pemda meningkatkan pengelolaan PAD dan mengembangkan sumber pendapatan baru.

“Pemda sudah memiliki komitmen bersama untuk berupaya secara maksimal dan bersungguh-sungguh melakukan pengelolaan PAD. Yang menjadi tanggung jawab OPD yang dituangkan dalam Pakta Integritas,” katanya.

Kemudian, bupati juga menyetujui saran dari Fraksi PBB, Hanura, dan Berkarya agar pemda secepatnya melakukan tindakan perbaikan terhadap infrastruktur yang rusak.

“Kami sangat setuju. Perbaikan terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan akan kami prioritaskan agar aktivitas dan perekonomian masyarakat tidak terganggu,” ujarnya. (*/AMC)

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru