Agam, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkab Agam menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 menjadi Perda.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Agam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, Senin (10/6/2024) di Aula Utama DPRD Agam.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman itu, seluruh fraksi menerima dan menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dijadikan Perda.
“Rancangan ini selanjutnya akan kita kirim ke gubernur untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Agam Gandeng Unand Optimalkan Pangan Lokal
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman menyampaikan Ranperda ini berserta dokumen lainnya akan disampaikan kepada gubernur untuk evaluasi.
“Hasil evaluasi gubernur kita terima paling lambat 15 hari, yang harus segera ditindaklanjuti dan disampaikan kembali kepada gubernur,” sebutnya.
Dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 lanjutnya, maka sudah bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu, perubahan APBD 2024.
“Pada bersamaan kita juga melaksanakan tugas berat lainnya. Seperti, proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk 2025,” katanya.
Pihaknya optimis dengan komitmen dan kerjasama yang sudah terbina. Akan mampu menyelesaikan 2 tahapan berat itu secara baik dan tepat waktu. (*/AMC)