Padang, Javanusa—Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang yang terbukti berselingkuh akan mendapat hukuman disiplin, bahkan bisa terjerat kasus pidana.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik di Padang, kemarin. Menurutnya, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” ujarnya.
Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus perselingkuhan pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.
Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.
Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat.
Mengantisipasi terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN, BKPSDM Kota Padang terus menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.
“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi,” jelasnya. (*/jn01)