Padang, Javanusa—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari pukul 23.59 WIB.
“Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, wajib menyerahkan LADK kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024,” kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Minggu (7/1/2024).
Ory menekankan, ada konsekuensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.
Peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan dana kampanye.
Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye.
Adapun muatan informasi dan periode pembukuan LADK diantaranya RKDK, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Lalu catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Termasuk segala bentuk aktivitas semenjak parpol nya ditetapkan itu dapat dilaporkan termasuk transaksinya.
“Bagi calon anggota legislatif, muatan informasi dan periode pembukuan LADK meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), Nomor pokok wajib pajak masing-masing Caleg (apabila ada), serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (*/jn01)