Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang gencar melakukan razia untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam operasi yang digelar Senin (1/7/2024) hingga Selasa (2/7/24) dini hari. Dua pasangan ilegal diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Padang Barat.
“Kami mengamankan dua pasangan ilegal yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Timbangan Besi Milik Pengepul Barang Bekas di Bypass
Selain itu, Satpol PP juga memanggil pemilik penginapan yang diduga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Diduga pemilik penginapan melanggar dua Perda, yaitu Perda Trantibum dan Perda TDUP,” jelas Rio.
Tak hanya penginapan, Satpol PP juga menyasar tempat hiburan malam seperti kafe, karaoke, dan klub malam.
Empat tempat hiburan malam diperiksa untuk memastikan aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita amankan mixer milik tempat hiburan malam yang diduga melanggar izin. Dan panggil pemiliknya untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” tegas Rio. (*/jn01)