Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.
Di saat yang sama, pemerintah juga menyiapkan opsi perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun agar cicilan semakin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyaluran FLPP Capai Lebih dari 81 Ribu Unit
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Dalam rapat itu, pemerintah mengevaluasi realisasi penyaluran FLPP sepanjang 2026. Hingga 23 Juni 2026, sebanyak 81.268 unit rumah telah disalurkan. Atau setara 23,22 persen dari target 350.000 unit, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp10,1 triliun.
Jika digabungkan dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, capaian meningkat menjadi 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.
BP Tapera Siapkan Strategi Kejar Target 350 Ribu Rumah
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan sejumlah strategi untuk mempercepat penyaluran FLPP hingga akhir tahun.
“Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun,” ujar Heru.
Selain mengevaluasi capaian, Komite Tapera juga membahas sejumlah hambatan di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang memengaruhi proses perizinan dan penerbitan sertifikat.
Sebagai solusi, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN guna mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut.
Relaksasi SLIK OJK Dukung Akses KPR
Rapat juga menyoroti implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa kebijakan yang telah dijalankan meliputi percepatan pembaruan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit pada SLIK. Hingga pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data calon penerima FLPP.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses pengajuan KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Skema Baru Agar Cicilan Semakin Ringan
Komite Tapera turut membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun.
Pemerintah mengkaji skema suku bunga berjenjang agar cicilan rumah subsidi semakin terjangkau. Untuk rumah tapak, angsuran diproyeksikan berada di kisaran Rp500 ribuan per bulan. Sedangkan rumah susun subsidi sekitar Rp700 ribuan per bulan.
Meski pasar keuangan mengalami fluktuasi suku bunga, pemerintah memastikan bunga KPR FLPP tetap stabil selama masa pembiayaan. Rumah subsidi tapak mempertahankan bunga 5 persen, sedangkan rumah susun subsidi tetap 6 persen hingga tenor berakhir.
Stabilitas tersebut didukung melalui pengelolaan likuiditas bersama antara BP Tapera dan Danantara Indonesia.
Pemerintah Dorong Pekerja Lebih Mudah Memiliki Rumah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai skema pembiayaan yang lebih menarik akan memperluas kesempatan pekerja dan buruh memiliki rumah sendiri.
“Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh. Itulah tugas kita yang ada di komite ini,” kata Yassierli.
Rusun Subsidi Disiapkan Lebih Menarik
Selain rumah tapak, pemerintah juga mempercepat pengembangan pembiayaan rumah susun subsidi melalui konsep KPR Rusun Inden.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan bahwa skema tersebut memungkinkan masyarakat mendaftarkan pembelian rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan melalui pembiayaan perbankan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan empat perubahan utama pada rumah susun subsidi. Perubahan tersebut meliputi luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun. Bunga tetap 6 persen, serta penyesuaian harga jual per meter persegi sesuai wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kualitas bangunan juga menjadi perhatian pemerintah.
“Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya,” ujarnya.
Komite Tapera Setujui Sejumlah Kebijakan Strategis
Menjelang penutupan rapat, Komite Tapera membahas berbagai rekomendasi BP Tapera. Mulai dari penetapan kuota FLPP 2026, perpanjangan tenor KPR subsidi, insentif bagi KPR Rusun Inden, pemanfaatan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian premi asuransi, hingga penerapan suku bunga berjenjang.
Dari pembahasan tersebut, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan utama. Termasuk mempertahankan bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen. Sekaligus membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Maruarar Sirait.
Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut akan mempercepat pencapaian target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026. Sekaligus memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. (*/red)






