Pemko dan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Serahkan Santunan

Penulis -

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi menyerahkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, beberapa waktu lalu.

Santunan jaminan kecelakaan kerja itu, diserahkan simbolis oleh Wali Kota melalui Sekda Martias Wanto di Balairung Rumah Dinas Wako, Rabu (17/1/2024).

Sekda Martias Wanto, menyebutkan santunan ini merupakan bentuk realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris almarhum Busra berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan. Anak-anak almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi.

Sekda menambahkan sesuai arahan wali kota pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, memberikan jaminan pada warga kota.

Pemko bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahtetaan Sosial (DTKS) pad BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita menargetkan 5.000 warga Bukittinggi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini,” ucapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan, Busra St. Sinaro seotang petani, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.

Ia mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya untuk bekerja. Kecelakaan itupun, membuat Busra meninggal dunia.

Iddial menambahkan, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk ahli waris almarhum Busra, kita serahkan santuan sebesar Rp 70.000.000. Dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta. (*/jn01)

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Kembali Gelar Car Free Day Mulai 21 Januari

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru