Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi menyerahkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, beberapa waktu lalu.
Santunan jaminan kecelakaan kerja itu, diserahkan simbolis oleh Wali Kota melalui Sekda Martias Wanto di Balairung Rumah Dinas Wako, Rabu (17/1/2024).
Sekda Martias Wanto, menyebutkan santunan ini merupakan bentuk realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris almarhum Busra berhak mendapat manfaat dari JKK BPJS Ketenagakerjaan. Anak-anak almarhum mendapat beasiswa sampai perguruan tinggi.
Sekda menambahkan sesuai arahan wali kota pemerintah harus memperhatikan kenyamanan, keamanan, memberikan jaminan pada warga kota.
Pemko bersama DPRD Bukittinggi menganggarkan dana, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahtetaan Sosial (DTKS) pad BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita menargetkan 5.000 warga Bukittinggi dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini,” ucapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan, Busra St. Sinaro seotang petani, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
Ia mengalami kecelakaan kerja saat menuju ladangnya untuk bekerja. Kecelakaan itupun, membuat Busra meninggal dunia.
Iddial menambahkan, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk ahli waris almarhum Busra, kita serahkan santuan sebesar Rp 70.000.000. Dan dua orang anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta. (*/jn01)