Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda No. 18 Tahun 2023.
Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi para wakil ketua dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar.
Hadir anggota DPRD Padang, unsur Forkopimda, Sekda Andree Algamar, serta kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.
Baca Juga : Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemko Padang Gulirkan Bantuan di Kecamatan Padang Selatan
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” kata Hendri Septa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya