Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang No. 18 itu, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.
Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek. (*/jn01)