Padang, Javanusa—Tim gabungan Satgas Pam Pantai Padang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan pihak Kecamatan Padang Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Padang. Sabtu (16/9/2023).
Penertiban PKL ini dalam rangka penataan Pantai Padang yang tertib indah nyaman.
Pantauan di lapangan, tim gabungan tampak menertibkan PKL yang berjualan di bibir pantai.
Dalam penertiban ini juga hadir Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Sekda Andree Algamar, Plt Kasat Pol PP Padang Raju Minropa dan Kadis Pariwisata Yudi Indra Syani.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar mengatakan, penertiban PKL ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang untuk menjadikan Pantai Padang yang tertib, sehingga menjadi nyaman dan indah.
Pantai Padang merupakan salah satu objek wisata utama di Kota Padang, yang perlu dilakukan penataan terhadap PKL, perparkiran serta kegiatan lain yang melanggar Perda.
Untuk itu Pemko Padang bersama tim harus melakukan penertiban ini secara tegas, namun tetap humanis.
Ia menuturkan, sebelum penertiban, tim sudah melakukan sosialisasi hingga menyampaikan surat edaran kepada para pedagang.
Penertiban dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari depan hotel My All hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Kota Padang.
“Kita minta kepada pedagang dapat bermurah hati mengikuti aturan, karena yang kita tertibkan mereka yang melanggar aturan. Sebab, di kawasan Pantai Padang ini sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Raju Minropa mengatakan dalam penertiban tersebut dikerahkan sekitar 267 personel gabungan.
“Selain dari personel Satpol PP sendiri, juga ada dari TNI, Polri dan stakeholder terkait lainnya,” ungkap Raju.
Dalam penertiban itu, sejumlah payung, kursi dan meja yang digunakan pedagang diangkut ke Mako Satpol PP. Tercatat, sebanyak 12 payung yang ditenggarai bisa naik turun alias diceperkan, ikut diamankan petugas.
Selain itu, puluhan meja dan kursi plastik juga turut dibawa. (*/jn01)