Payakumbuh, Javanusa—Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2.210 gram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu.
Petugas mengamankan kedua pria berinisial AS (32) dan FH (26) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut sempat menarik perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi. Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut.
Jemput Narkotika dari Pekanbaru
AKP Gusmanto menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AS dan FH baru saja mengambil ganja serta sabu-sabu dari Kota Pekanbaru.
Keduanya diduga hendak membawa narkotika tersebut ke Payakumbuh untuk diedarkan.
“Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” kata AKP Gusmanto.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket sabu-sabu.
Polisi Temukan Ganja dan Timbangan Digital di Rumah AS
Setelah menangkap kedua pria tersebut, Satresnarkoba Polres Payakumbuh melanjutkan penyelidikan ke rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti. Temuan tersebut meliputi satu paket sedang ganja kering berbalut lakban cokelat, satu paket kecil ganja, serta satu unit timbangan digital.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
AKP Gusmanto mengungkapkan, total barang bukti ganja yang disita mencapai 2.210 gram. Sementara itu, sabu-sabu yang diamankan memiliki berat 15,36 gram.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram,” ungkap AKP Gusmanto.
Penyidik Telusuri Kemungkinan Jaringan Narkotika
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami perkara tersebut. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Penyelidikan juga mengarah pada penelusuran jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram yang diduga berasal dari Pekanbaru.
Atas dugaan perbuatannya, AS dan FH terancam hukuman 12 tahun penjara. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)






