Puluhan Pondok di Pasir Jambak Dibongkar Satpol PP, Diduga Jadi Tempat Maksiat

Penulis -

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satpol PP Padang membongkar pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Sabtu (2/12/2023). (Humas Satpol PP Padang)

Personil Satpol PP Padang membongkar pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Sabtu (2/12/2023). (Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang bersama instansi terkait membongkar puluhan unit pondok yang diduga dijadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (2/12/2023).

Kegiatan tersebut diikuti Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pihak Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo.

Lurah Pasia Nan Tigo Rendra Arivally mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, jajarannya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.

“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11/2023) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” ujar Rendra Arivally.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan telah banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait aktifitas pondok-pondok yang berada di bibir pantai tersebut. Masyarakat telah resah oleh aktivitas yang melanggar norma-norma di Minangkabau.

“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri,” ujar Chandra Eka Putra.

Ditambahkannya, saat didatangi bersama tim gabungan, pondok tersebut terlihat masih ada yang belum dibongkar pemilik dan terpaksa pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.

“Mendapati hal tersebut,terpaksa kita lakukan pembongkaran, ada sekitar 40 unit pondok yang kita tertibkan. Ahamdulillah tidak ada perlawanan dari para pemilik pondok tersebut,” tambah Chandra Eka Putra.

Chandra berharap, dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang mengarah ke tindakan asusila di kawasan Pantai Pasir Jambak.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Pemko Pariaman Adakan Pelatihan Guru MDTA

“Setelah dilakukannya pembongkaran ini, kita akan lakukan pengawasan secara rutin dan intens di kawasan ini, demi menjaga norma-norma serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tutup Chandra. (*/jn01)

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru