Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan pada Jumat (12/1/2024) dini hari.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha hotel dan hiburan mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait ketertiban umum maupun pengelolaan tempat penginapan dan rumah kos.
“Kita melakukan pengawasan guna memastikan agar pengusaha hotel dan hiburan ini mematuhi sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang telah di atur oleh Perda,” kata Rio Ebu.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan satu orang perempuan dan sejumlah alat sound sistem karaoke di sebuah tempat hiburan malam karena diindikasi ada pelanggaran.
Selain itu, Satpol PP juga memanggil pengelola dan pelaku usaha di beberapa penginapan karena ditemukan pelanggaran yang dilakukan di tempat usahanya.
Pengelola dan pelaku usaha tersebut akan dipanggil kembali oleh penyidik Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.
“Dalam pengawasan beberapa tempat ada melakukan pelanggaran namun untuk kedepanya. Pihak pengelola kita panggil melalui Penyidik,” tegas Rio Ebu. (*jn/01)