Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang mendatangi warung kopi yang menjual tuak, Selasa (22/8/2023) dini hari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan Satpol PP menerima laporan dari masyarakat, yang merasa khawatir terkait aktivitas tertentu. Berdasarkan laporan itu, tim Satpol PP langsung mengambil tindakan pengawasan.
“Kami menerima dua laporan, kemudian kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Laporan itu pertama, mengenai warung yang menjual tuak di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Kedua, laporan mengenai kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Tim Satpol PP berhasil mengamankan dua jerigen tuak dari warung tersebut. “Kami menemukan dua jerigen tuak suling di lokasi tersebut. Dan kami menyita minuman ini sebagai barang bukti. Kami juga memanggil pemilik warung,” jelasnya.
Di Kelurahan Kubu Marapalam, petugas mengamankan seorang wanita dan seorang pria dari sebuah kos-kosan.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan di tempat tersebut, kami menemukan seorang wanita dan seorang pria berada di kamar terpisah. Kami membawa keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Baca Juga: Langgar Perda, 6 Wanita, 4 Pria serta Puluhan Minol Diamankan Satpol PP Padang
Petugas mendapati adanya kejanggalan di kamar keduanya. Kamar pria dan kamar wanita ternyata terhubung tanpa pemisah.
Satpol PP akan melakukan pemanggilan pemilik kos-kosan karena diduga melanggar Perda No. 9 tahun 2016 mengenai Pengelolaan Rumah Kos.
Halaman : 1 2 Selanjutnya