Padang, Javanusa—Lurah Gurun Laweh Nan XX mensosialisasikan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) kepada RT, RW, LPM, PKK, Posyandu dan Karang Taruna di Lantai II Kantor Lurah, Jumat (24/1/2025).
Lurah Gurun Laweh Nan XX Vebrinanda menyampaikan sesuai dengan Perwako Nomor 16 Tahun 2024 bahwa kepengurusan RT, RW, LPM, Posyandu, Karang Taruna masa Jabatannya 5 tahun.
Oleh karena itu, jabatan RT, RW serta LPM yang habis masa Jabatannya hari ini Periode 2022-2025 diperpanjang menjadi Januari 2027.
“Pada Jumat (24/1/2025) SK RT, RW kita serahkan, disaksikan oleh Ketua LPM dan aparat pemerintahan kelurahan,” ucap lurah.
Selanjutnya dalam sosialisasi LKK tersebut ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui bersama RT, RW.
“Kita berharap hasil kesepakatan ini harus kita jalankan bersama tanpa kecuali,” terang lurah.
Ketua LPM Gurun Laweh Nan XX Iptu Apriadi menambahkan, apa yang telah menjadi keputusan bersama harus dijalankan, dan warga yang sudah pindah dari Kelurahan Gurun Laweh Nan XX disarankan untuk merubah Kartu Keluarganya.
“Jangan terjadi KK ganda dan segala macamnya untuk melakukan penipuan,” tuturnya. (*/jn01)






