Terusik Live Musik, Satpol PP Padang Sita Alat Musik Kafe

Penulis -

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang merasa resah dengan suara live musik dari sebuah kafe yang menggema hingga larut malam. Hal ini mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat.

Pada Kamis (14/3/2024) dini hari, tim Satpol PP mendatangi kafe dan mengamankan beberapa alat musik sebagai barang bukti.

Baca Juga: Semata Jilid IV Bergulir, Wako Padang Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, masyarakat melaporkan adanya kafe yang menghidupkan live musik di kawasan Kelurahan Air Pacah hingga larut malam. Kondisi ini menimbulkan terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah tersebut.

“Menanggapi laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang di maksud. Di sana kita temukan pemilik warung tersebut sedang menghidupkan musik, terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ujar Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.

Ia menambahkan, pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, untuk kita data dan mintai keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS,” ujar Chandra.

Beri Efek Jera

Penindakan tegas oleh Satpol PP ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Padang, khususnya selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  31 Korban Bencana di Agam Terima Bantuan Dari PMB

Ia berharap, kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.

“Mari bersama-sama kita menjaga trantibum di wilayah Kota Padang ini. Dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini,” tutup Chandra Eka Putra. (*/jn01)

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru