Padang, Javanusa—Warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang merasa resah dengan suara live musik dari sebuah kafe yang menggema hingga larut malam. Hal ini mengganggu ketenangan warga yang ingin beristirahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat.
Pada Kamis (14/3/2024) dini hari, tim Satpol PP mendatangi kafe dan mengamankan beberapa alat musik sebagai barang bukti.
Baca Juga: Semata Jilid IV Bergulir, Wako Padang Bahagiakan Keluarga Kurang Mampu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, masyarakat melaporkan adanya kafe yang menghidupkan live musik di kawasan Kelurahan Air Pacah hingga larut malam. Kondisi ini menimbulkan terjadinya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah tersebut.
“Menanggapi laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang di maksud. Di sana kita temukan pemilik warung tersebut sedang menghidupkan musik, terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ujar Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan, pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, untuk kita data dan mintai keterangannya lebih lanjut. Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS,” ujar Chandra.
Beri Efek Jera
Penindakan tegas oleh Satpol PP ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Padang, khususnya selama bulan Ramadhan.
Ia berharap, kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.
“Mari bersama-sama kita menjaga trantibum di wilayah Kota Padang ini. Dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini,” tutup Chandra Eka Putra. (*/jn01)