Jakarta, Javanusa—Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengajukan percepatan penetapan batas wilayah Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam serta bantuan sarana dan prasarana pemadam kebakaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/1/2026).
Langkah ini krusial untuk kepastian administrasi wilayah sekaligus pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama pada sektor ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah.
Pertemuan ini membahas percepatan penetapan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang sempat mencuat pada pertengahan 2025.
Berpedoman RTRW dan Peta Historis
Ramlan menjelaskan, usulan penarikan garis batas wilayah mengacu pada Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW 2010–2030, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
Selain itu, penetapan batas juga merujuk pada peta Kota Bukittinggi terbitan 1950-an oleh Direktur Djawatan Teknik Bhg Kaatering.
“Dalam peta tersebut, Kota Bukittinggi terdiri dari lima jorong dengan luas wilayah 25,239 kilometer persegi, yang merupakan wilayah ulayat Kurai,” kata Ramlan.
Penegasan batas wilayah penting untuk mendukung Bukittinggi sebagai kota percontohan Integrated City Planning (ICP).
Program ICP merupakan inisiatif strategis Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk mendorong pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing.
Permohonan Bantuan Sarana Damkar
Selain batas wilayah, Ramlan juga menyampaikan kebutuhan mendesak sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Hal ini terkait pemenuhan SPM urusan ketentraman dan ketertiban, khususnya sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Menurut Ramlan, posisi geografis Bukittinggi yang berdekatan dengan Kabupaten Agam, Tanah Datar, Payakumbuh, dan Padang Panjang membuat daerah ini kerap menjadi garda terdepan dalam penanganan darurat.
“Banyak kejadian kebakaran, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana longsor di daerah tetangga yang kami bantu. Namun, sarana kami masih terbatas,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan, keterbatasan armada berpotensi menghambat kecepatan respon dalam kondisi darurat lintas daerah.
Usulan Hibah Mobil Damkar dan Rescue
Secara tertulis, Pemko Bukittinggi mengajukan permohonan hibah barang kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Bantuan yang diusulkan meliputi mobil pemadam kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki suplai air, serta mobil penyelamat (rescue).
Kemendagri Siap Proses Usulan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyatakan, pihaknya akan memproses usulan tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Pemko Bukittinggi dalam membantu penanganan kebencanaan di daerah sekitar.
“Permohonan hibah ini akan kami pelajari dan segera ditindaklanjuti,” kata Safrizal. (*/red)






