Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menegur pemilik usaha live musik di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (30/12/2023).
Teguran tersebut dilakukan karena kegiatan live musik yang dilakukan pemilik usaha telah menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung turun ke lokasi mengatakan, pihaknya menerima laporan keresahan masyarakat karena aktifitas live musik dan aktifitas minum-minum alkohol di lokasi tersebut.
“Benar, ditemukan kegiatan live musik lumayan keras terdengar, aktifitas tersebut telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” Jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Selain itu saat dilakukan pengawasan di lokasi, petugas juga menemukan pengunjung tengah menikmati minuman fermentasi sejenis tuak dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu ember besar berisi tuak dari warung tersebut untuk selanjutnya terpaksa di amankan ke Mako Satpol PP Padang.
“Minuman tuaknya kita amankan sebagai barang bukti, pemilik tidak memiliki izin untuk itu dan diduga melanggar Perda No. 8 tahun 2012,” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha tersebut untuk menghadap penyidik, guna di proses sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu sound system berupa speaker alat karaokean dari lokasi juga diamankan sementara. (*/rls)