Solsel, Javanusa—Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Wakil Bupati (Wabup) Solok Selatan (Solsel) Yulian Efi membawa kabar gembira bagi para warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaralabuh.
Sebanyak 50 dari 105 narapidana menerima remisi umum sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap keadilan sosial.
Pada kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Muaralabuh, Sabtu (17/8/2024) pagi, Wabup Yulian Efi menyampaikan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengurangan masa tahanan.
Dari 50 penerima remisi, 49 orang mendapatkan remisi umum I dengan pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, satu orang memperoleh remisi umum II yang memungkinkannya untuk bebas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Wabup Yulian Efi.
Ia menekankan remisi merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi semua warga binaan.
Wabup Solsel berpesan kepada para penerima remisi untuk menjadi manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Zulhendri, mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten terhadap kegiatan pemberian remisi ini.
Ia juga mengungkapkan Rutan saat ini mengalami kelebihan kapasitas dengan jumlah narapidana mencapai 105 orang. (*/jn03)






