Gugatan ke MK RI, Sumbar Siap Hadapi 13 Perkara di 11 Kabupaten/Kota

Penulis -

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Sumbar siap menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pilkada serentak 2024. (Foto: KPU Sumbar)

KPU Sumbar siap menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pilkada serentak 2024. (Foto: KPU Sumbar)

Padang, Javanusa—Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Barat menyampaikan, pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 – 6 Januari 2025, 11 kabupaten/ kota harus menghadapi permohonan 13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatera Barat penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP) hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten/kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

“Melalui website resmi MK-RI, Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumatera Barat akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” jelasnya.

Hamdan juga menyebutkan, Semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi oleh Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten/kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik” ujar Hamdan Rabu 8 Januari 2025.

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.

Baca Juga :  H-1, KPU Padang Mulai Sebar Logistik Pilkada ke Kantor Kelurahan

Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat di e-BRPK” pungkasnya. (*/jn01)

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB