Pariaman, Javanusa—Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Pariaman, di ruang rapat utama DPRD, Senin (30/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslin dan Wakil Ketua DPRD Yogi Firman.
Hadir perwakian Forkopimda, Pj Sekda Mursalim, Asisten I dan II Yaminurizal dan Elvis Candra, anggota DPRD, instansi vertikal, Kepala OPD, Kaban, Kabag, Camat serta pejabat eselon III dan IV.
Dalam penyampaian tersebut, Yota Balad mengatakan Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025 sebesar Rp 647.216.304.429 atau turun sebesar Rp 18.464.414.253 dari APBD awal sebesar Rp 665.680.718.682.
Sedangkan untuk total Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2025 turun sebesar Rp 18.755.881.542 dari semula sebesar Rp 665.680.718.682 menjadi sebesar Rp 646.924.837.140.
“Jika dibandingkan antara total pendapatan sebesar Rp 647.216.304.429 dengan total belanja sebesar Rp 646.924.837.140, maka pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD-P 2025, terdapat surplus sebesar Rp 291.467.289,” terangnya.
Ia juga mengharapkan, semoga rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 ini, dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya. Dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sehingga pada nantinya, kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman tahun 2025,” tutupnya. (*/red)






