Pessel, Javanusa—Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera resmi menyegel lokasi pembalakan liar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, tepatnya di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025).
Tindakan tegas ini merupakan respons atas laporan masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis di wilayah hilir.
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, didampingi Anggota DPRD Pessel Novermal Yuska (Fraksi PAN), serta perwakilan dari Pemprov Sumbar, Pemkab Solok, Polres Solok, dan tokoh masyarakat setempat.
“Tim Gakkum menyegel titik pembalakan di daerah tangkapan air utama Sungai Batang Bayang, yang mengalir hingga ke Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan. Sungai ini menjadi sumber air penting bagi ribuan warga,” ujar Hari Novianto, saat penyegelan.
Ia menjelaskan, penyelidikan terhadap para pelaku terus berjalan. Jika terbukti, mereka terancam dijerat Pasal 82 dan 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyegelan ini baru awal. Kami ingin ada tindak lanjut nyata, termasuk rencana rehabilitasi hutan dari pemerintah daerah,” tegas Hari Novianto.
Anggota DPRD Pessel, Novermal, menyebut kerusakan hutan di wilayah hulu berdampak langsung terhadap masyarakat di hilir.
Ia menegaskan perlunya penghentian total aktivitas ilegal tersebut dan mendorong pemulihan kawasan secara menyeluruh.
“Kami minta kawasan hutan yang sebelumnya berstatus Suaka Alam dan Wisata (SAW) dikembalikan dari Areal Penggunaan Lain (APL). Kerusakan ini sudah sangat mengkhawatirkan,” tegas Novermal, Jumat (8/8/2025).
Sebagaimana diketahui, pembalakan liar ini terungkap setelah Novermal melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan melaporkannya ke Ditjen Gakkum KLHK.
Ia menambahkan, deforestasi di kawasan hulu menyebabkan terganggunya siklus hidrologi, turunnya kualitas air, hingga ketidakseimbangan iklim mikro.
“Warga Bayang sudah merasakan dampaknya. Banjir bandang pada 2023 dan kekeringan ekstrim di 2024 diduga kuat akibat rusaknya kawasan hulu ini,” ungkapnya.
Sementara itu, gerakan #SaveBayang menggema di media sosial sebagai bentuk dukungan publik terhadap langkah penegakan hukum ini.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam perubahan status kawasan hutan SAW menjadi APL, yang selama ini menjadi celah bagi pembalakan liar.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyelamatkan hulu Sungai Batang Bayang dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di hilir. (sus)






