Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepuluh muda-mudi yang kedapatan nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Senin (18/8/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli rutin tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Patroli dan pengawasan merupakan kegiatan rutin kita. Namun, masih ada saja muda-mudi yang melakukan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Dalam patroli itu, petugas menemukan dua wanita sedang nongkrong di kawasan minim penerangan pada dini hari. Selain itu, beberapa pemuda juga kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Nias. Petugas mendapati dua pasang muda-mudi sedang berduaan di dalam kamar, diduga bukan pasangan resmi.
“Semua yang terjaring langsung kita amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang,” kata Rio.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan lima pria dan lima wanita. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar Kota Padang.
“Mereka yang ditertibkan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Rio menambahkan, pihaknya juga akan memanggil keluarga mereka untuk diberikan arahan sebagai bentuk pembinaan.
Rio mengimbau pemilik usaha kos-kosan agar lebih intens mengawasi penghuni, terutama anak kos. Orang tua juga diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengingatkan pemilik kos agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga anak kos. Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak-anak supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang dapat terjaga,” tuturnya. (*/red)






