Tanah Datar, Javanusa—Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, sebanyak 1.334 tenaga honorer resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu Tanah Datar.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Lapangan Cindua Mato, Rabu (24/12/2025).
Momen ini berlangsung di tengah pemulihan daerah dari bencana banjir dan longsor.
Pelantikan tersebut menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah kepada tenaga non-ASN.
Ribuan keluarga turut hadir menyaksikan prosesi yang penuh haru.
Bagi banyak honorer, keputusan ini menjadi titik balik pengabdian panjang mereka.
Pemkab Tanah Datar saat ini masih berada dalam masa tanggap darurat bencana hingga 27 Desember 2025.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Pengangkatan PPPK menjadi bagian dari penguatan birokrasi daerah.
Bupati Eka Putra menegaskan pengangkatan ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
“PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dan memiliki NIP,” kata Eka Putra.
Kontrak kerja berlaku satu tahun, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Penghasilan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Tenaga Teknis Mendominasi
Dari total 1.334 PPPK Paruh Waktu Tanah Datar, sebanyak 1.154 orang merupakan tenaga teknis.
Sisanya terdiri dari 177 guru dan tiga tenaga kesehatan. Komposisi ini memperkuat layanan pemerintahan dan sektor dasar.
Bupati menegaskan tidak ada honorer yang diabaikan. Sebagian besar PPPK telah mengabdi lebih dari 10 hingga 20 tahun.
Pemerintah menyebut pengangkatan ini sebagai bentuk penghargaan negara.
Eka Putra mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar menjaga integritas dan disiplin. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala. Sanksi tegas menanti pegawai yang melanggar aturan.
“Jangan bekerja semata-mata karena uang,” ujar Eka Putra.
Ia meminta seluruh aparatur meniatkan kerja sebagai ibadah. Profesionalisme menjadi kunci pelayanan publik.
Pengakuan PPPK: Kini Lebih Tenang
Ahmad, salah seorang PPPK Paruh Waktu, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
Ia telah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga honorer. Status baru ini memberi rasa aman bagi keluarganya.
“Tidak semua daerah bisa memberi kepastian seperti ini,” kata Ahmad.
Ia berharap dapat bekerja lebih maksimal. Menurutnya, kebijakan ini menjadi energi baru bagi honorer. (*/red)






