Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan sekolah dan komite dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Pemerintah memastikan aturan ini mengikat dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini mencakup TK, PAUD, PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran itu, sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib. Larangan berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan ini bertujuan melindungi orang tua dari praktik pembebanan biaya pendidikan yang tidak sesuai aturan.
Sumbangan Boleh, Asal Sukarela
Dinas Pendidikan menegaskan sumbangan hanya diperbolehkan dengan syarat ketat. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sekolah juga dilarang menentukan jumlah maupun tenggat waktu pembayaran. Tidak boleh ada sanksi bagi orang tua atau wali siswa yang tidak berpartisipasi.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen Pendidikan Bersih
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni. Pemerintah daerah ingin memastikan akses pendidikan berjalan adil dan inklusif.
Pemkab menilai praktik pungutan wajib berpotensi membebani masyarakat. Karena itu, larangan ini diharapkan menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Riza meminta seluruh pihak mematuhi surat edaran tersebut. Ia menegaskan aturan ini bersifat mengikat.
“Ibu bupati berpesan tidak ada toleransi terhadap pungutan wajib, iuran terselubung, maupun pembebanan lain yang memberatkan orang tua,” kata Bobby.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dan terukur.
Sanksi yang disiapkan meliputi pembinaan khusus hingga sanksi administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pemkab Dharmasraya turut membuka ruang pengawasan publik. Orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan didorong aktif melaporkan dugaan pungutan liar.
Partisipasi ini diharapkan memperkuat komitmen bersama mewujudkan pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan bebas pungutan tidak sah. (*/red)






