Sekolah di Dharmasraya Dilarang Pungut Iuran Wajib, Jika Nekat akan Ditindak

Penulis -

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah di Dharmasraya dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Sekolah di Dharmasraya dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan sekolah dan komite dilarang memungut biaya wajib dari orang tua siswa.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Pemerintah memastikan aturan ini mengikat dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini mencakup TK, PAUD, PNF, SD, hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam surat edaran itu, sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan, iuran, atau pembayaran lain yang bersifat wajib. Larangan berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kebijakan ini bertujuan melindungi orang tua dari praktik pembebanan biaya pendidikan yang tidak sesuai aturan.

Sumbangan Boleh, Asal Sukarela

Dinas Pendidikan menegaskan sumbangan hanya diperbolehkan dengan syarat ketat. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sekolah juga dilarang menentukan jumlah maupun tenggat waktu pembayaran. Tidak boleh ada sanksi bagi orang tua atau wali siswa yang tidak berpartisipasi.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen Pendidikan Bersih

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni. Pemerintah daerah ingin memastikan akses pendidikan berjalan adil dan inklusif.

Pemkab menilai praktik pungutan wajib berpotensi membebani masyarakat. Karena itu, larangan ini diharapkan menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan berintegritas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Riza meminta seluruh pihak mematuhi surat edaran tersebut. Ia menegaskan aturan ini bersifat mengikat.

“Ibu bupati berpesan tidak ada toleransi terhadap pungutan wajib, iuran terselubung, maupun pembebanan lain yang memberatkan orang tua,” kata Bobby.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Resmikan Rumah Tahfiz Baitul Huffazh di Tanah Datar, Perkuat Pendidikan Generasi Qurani

Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dan terukur.

Sanksi yang disiapkan meliputi pembinaan khusus hingga sanksi administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Pemkab Dharmasraya turut membuka ruang pengawasan publik. Orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan didorong aktif melaporkan dugaan pungutan liar.

Partisipasi ini diharapkan memperkuat komitmen bersama mewujudkan pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan bebas pungutan tidak sah. (*/red)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru