Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas

Penulis -

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman. (Foto: Pemkab Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional yang menyimpang dari aturan dan norma lokal.

Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan usaha karaoke sebagai rumah makan. Di lapangan, usaha tersebut diduga menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur.

Pemkab Dharmasraya menilai keberadaan usaha hiburan ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Aktivitasnya dinilai bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat yang berlaku di Dharmasraya, Sumatera Barat.

Langkah penertiban sebagai respons atas laporan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan nilai budaya lokal.

Pemkab Terbitkan Surat Edaran Penertiban

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darisman, menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang patuh pada ketentuan perizinan.

“Pemkab Dharmasraya mendukung investasi yang taat aturan dan sejalan dengan hukum serta adat masyarakat setempat,” ujar Darisman.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan bagi tempat hiburan. Larangan mencakup operasional melebihi jam yang ditentukan, penyediaan minuman beralkohol atau tuak tradisional, serta praktik prostitusi.

Selain itu, seluruh aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum dilarang keras. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Dharmasraya.

Sanksi Penutupan hingga Pidana

Pemkab Dharmasraya menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan usaha dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga terancam sanksi pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  1.316 PPPK Dharmasraya Terima SK, Penantian Panjang Berbuah Amanah

Darisman mengimbau masyarakat agar proaktif mengawasi aktivitas usaha hiburan di lingkungannya. Pengawasan diharapkan dilakukan melalui komunikasi persuasif dan beretika.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sosialisasi mencakup perizinan, jam operasional, serta larangan yang telah ditetapkan.

Pemkab Dharmasraya menegaskan tidak ada lagi toleransi setelah peringatan ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai Perda. (*/red)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru