Jakarta, Javanusa—Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Penegasan itu disampaikan saat wawancara daring bersama TVOne, Selasa (17/2/2026).
Menurut Menag, sidang isbat telah menjadi rujukan nasional dalam menentukan awal puasa dan Idul Fitri. Meski ada dinamika perbedaan penetapan di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah tetap berperan sebagai pemersatu.
Menag menyebut sidang isbat memiliki dasar historis dan kelembagaan yang kuat. Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, pakar astronomi, ormas Islam, dan lembaga terkait.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, sidang isbat selalu jadi faktor penentu awal puasa dan lebaran. Dalam dua tahun terakhir ada perbedaan, tetapi kami berusaha menjadi media penyatu,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan, keputusan sidang isbat tidak diambil sepihak. Pemerintah menggabungkan data hisab dan hasil rukyat lapangan sebelum menetapkan tanggal resmi.
Perbedaan Metode Ormas Islam Jadi Khazanah Fikih
Menag menjelaskan perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah di kalangan ormas merupakan bagian dari tradisi fikih. Setiap ormas memiliki landasan metodologis masing-masing.
Salah satu contohnya adalah Muhammadiyah yang dikenal menggunakan hisab sebagai penentu utama. Sementara ormas lain menempatkan rukyat sebagai dasar, dengan dukungan perhitungan hisab.
“Kementerian Agama sebagai wakil pemerintah perlu konfirmasi langsung posisi hilal dan memutuskannya melalui sidang isbat,” ujarnya. Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia.
Kriteria Hilal Mengacu Standar MABIMS
Dalam penetapan awal Ramadan, Indonesia menggunakan kriteria imkanur rukyat yang disepakati negara anggota MABIMS. Standar ini dipakai bersama oleh Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Indonesia.
Batas Minimal Visibilitas Hilal
Kriteria tersebut menetapkan dua parameter utama visibilitas hilal:
-
- Tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam
- Elongasi minimal 6,4 derajat antara bulan dan matahari
Menurut Menag, kriteria ini berbasis data astronomi terbaru. Standar lama 2 derajat dinilai terlalu rendah karena hilal hampir mustahil terlihat pada posisi tersebut.
“Elongasi 6,4 derajat juga merujuk batas fisis visibilitas hilal. Jadi ini bukan sekadar angka, tetapi hasil riset pengamatan,” katanya.
Berdasarkan perhitungan terkini, posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada pada rentang minus. Angkanya berkisar dari minus 2 derajat 24 menit hingga 0 derajat 58 menit.
“Dengan posisi seperti itu, hampir mustahil bisa dirukyat. Ditambah lagi faktor cuaca seperti mendung yang bisa menghalangi pengamatan,” ujar Menag.
Karena itu, sidang isbat mempertimbangkan data astronomi, laporan rukyat, dan kondisi faktual lapangan sebelum menetapkan keputusan final.
Pemerintah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Menag mengimbau masyarakat tetap menjaga persatuan jika terjadi perbedaan awal Ramadan. Ia menilai Indonesia sudah berpengalaman menyikapi perbedaan tanpa konflik sosial.
“Indonesia tetap rukun dan berpengalaman menghadapi perbedaan penentuan 1 Ramadan. Jangan sampai perbedaan memecah kebersamaan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Global Tunggal yang dibahas di forum internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam. Namun saat ini, pemerintah tetap berpegang pada standar MABIMS sebagai dasar resmi penetapan awal Ramadan. (*/red)






