Jakarta, Javanusa—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar.
Selain itu, KKP bergerak cepat menghentikan sementara pemanfaatan ruang laut oleh resor milik PT GSM sebagai pengelola yang terindikasi melanggar aturan, Selasa (14/4).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti isu tersebut.
Ia menyatakan KKP tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil penelusuran tim kami di lapangan menunjukkan pengelola tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga aktivitas tersebut harus dihentikan sementara,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4).
Pengelola Bantah Penjualan, Unggahan Sudah Dihapus
Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT GSM tidak pernah memposting atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang.
Pengelola juga telah meminta pemilik akun Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan unggahan iklan penjualan sejak 7 April 2026.
Namun demikian, tim Polsus PWP3K menemukan PT GSM tetap menjalankan usaha resor dan wisata bahari tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.
“Kami mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, tetapi kepatuhan adalah harga mati. Pemanfaatan yang sesuai aturan penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.
KKP Kawal Ketat Proses Perizinan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa KKP meminta pengelola bersikap kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Proses ini akan terus kami kawal secara ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” kata Sumono.
Usaha Wajib Patuhi Aturan
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Ia menekankan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pembangunan fasilitas, wajib memiliki PKKPRL sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memastikan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan. (*/red)






