Jakarta, Javanusa—Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi pada teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian.
Langkah ini menjadi penting karena mampu memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi sektor pertanian modern.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa standardisasi berperan penting dalam menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.
BBSPJILM Siap Jalankan Sertifikasi Drone
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah menerima penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian produk.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia.
“Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.
Melalui skema sertifikasi SNI 9199:2023, BBSPJILM memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid.
“Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.
Minimalkan Risiko dan Tingkatkan Efisiensi
Penggunaan drone dalam sektor pertanian memiliki karakteristik operasi yang spesifik, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk.
Tanpa standar mutu yang jelas, potensi risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga gangguan keselamatan dapat terjadi.
Oleh sebab itu, adopsi standar SNI 9199:2023 menjadi solusi untuk menjamin aspek keselamatan sistem serta keandalan operasional.
Selain itu, penerapan sertifikasi memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna. Manfaat tersebut meliputi peningkatan kredibilitas produk, perluasan akses pasar termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, serta mitigasi risiko kegagalan fungsi.
Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan sehingga berdampak langsung pada efisiensi biaya produksi.
Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Kemenperin mengajak para pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Dengan dorongan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital di sektor pertanian tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga didukung teknologi yang aman, andal, dan berstandar nasional. (*/red)






