SPPG Suspend Mayor Dipastikan Tanpa Insentif, BGN Ungkap Penyebab dan Kategorinya

Penulis -

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi mengenai status suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan insentif.

Ia menegaskan, tidak semua SPPG berstatus suspend otomatis kehilangan insentif. Penentuan insentif bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif bergantung pada sumber masalah. Jika KLB muncul akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak, maka SPPG tidak berhak menerima insentif.

Hal serupa berlaku ketika insiden keamanan pangan dipicu bahan baku yang tidak segar atau kesalahan mitra penyedia. Dadan menegaskan, praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau permainan harga juga menggugurkan insentif.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” tegasnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Kesalahan Teknis Masih Berpeluang Dapat Insentif

Dadan menjelaskan, SPPG tetap dapat menerima insentif jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di dapur. Contohnya, pelaksana tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP), seperti proses memasak yang terlalu cepat.

Berdasarkan petunjuk teknis, kesalahan operasional masih dapat diperbaiki. Karena itu, kondisi tersebut tidak langsung menghapus hak insentif.

Suspend Mayor Dipastikan Tanpa Insentif

BGN memastikan, insentif tidak dibayarkan jika SPPG berhenti permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak memenuhi kondisi kesiapan operasional.

Kondisi ini terjadi, misalnya, saat renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat beroperasi normal.

Empat Kategori Suspend SPPG

Dadan merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian insentif:

    1. Kejadian menonjol tanpa kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif.
    2. Kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapat insentif.
    3. Kejadian non-menonjol dengan perbaikan minor tetap mendapat insentif.
    4. Kejadian non-menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.
Baca Juga :  20 Karya ASN Menulis Pemko Padang Jilid 2 akan Dibukukan

Menurutnya, suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek luas, baik fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Data Terbaru SPPG Suspend

Data terbaru menunjukkan, dari 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor. Seluruhnya dipastikan tidak menerima insentif.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme insentif secara utuh. Selain itu, BGN juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Alesha, Pesenam 6 Tahun Asal Payakumbuh Bersama Tsafani dan Adiba Raih Perunggu Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru