Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan perkotaan.
Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Petugas menyisir lokasi dan menemukan sejumlah lapak serta barang PKL yang ditinggalkan pemiliknya.
Satpol PP Padang kemudian mengamankan seluruh lapak yang melanggar aturan tersebut. Petugas membawa barang itu ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses lanjutan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL dari lokasi penertiban.
Barang tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Eka Putra Irwandi menegaskan penertiban akan dilakukan secara rutin. Ia menyebut langkah itu penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain pengamanan lapak, petugas juga menyerahkan barang PKL kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
PPNS Satpol PP Kota Padang melakukan pendataan dan proses sesuai aturan yang berlaku. (*/red)






