Kemenag Tegaskan Pelaku Cabul di Pekalongan Pimpinan Padepokan, Bukan Pesantren

Penulis -

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pesantren Basnang Said. (Foto: Ist/Kemenag)

Direktur Pesantren Basnang Said. (Foto: Ist/Kemenag)

Pekalongan, Javanusa—Polisi menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan padepokan.

Direktur Pesantren Basnang Said menyampaikan penegasan itu di Jakarta, Rabu (27/5/2026). Ia menyebut lembaga yang dipimpin terduga pelaku bernama Padepokan Padhang Ati.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Pekalongan,” tegas Basnang.

Lembaga Tidak Berizin dan Tidak Terdaftar Kemenag

Basnang menegaskan penyebutan pesantren terhadap lembaga itu tidak tepat. Ia memastikan lembaga tidak memiliki izin operasional resmi.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah memverifikasi status lembaga tersebut. Verifikasi memastikan nama lembaga adalah Padepokan Padhang Ati.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” sebutnya.

Basnang menyampaikan kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Peserta rapat meliputi Dinas P2A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, serta Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Hadir juga Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

Basnang menegaskan lembaga tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol. Karena itu, rapat memutuskan penanganan kasus oleh Polres Pekalongan.

Laporan korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Polisi kemudian mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. (*/red)

Baca Juga :  Lomba Napak Tilas Bagindo Aziz Chan Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Rutenya

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru