Padang, Javanusa—Dinas Sosial Kota Padang menggelar sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani sebagai narasumber, didampingi Camat Lubuk Kilangan (Luki) Elfian Putra Ifadi, Sekcam Nurul Widya Siska, Kasi Kesos Zulkarnaini, Kabid Penanganan Fakir Miskin Indriati, JFT Pekerja Sosial Ahli Muda IPK Efi Susanti. Hadir juga para lurah, 21 PSM Kelurahan TKSK, dan stakeholder terkait.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang masuk persyaratan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia menjelaskan, pendataan DTKS dimulai dari kelurahan yang diawali dengan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri RT RW, PSM, dan lurah setempat. Kemudian juga dengan cara usulan Kementerian Sosial melalui aplikasi bantuan sosial, dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek Bansos yang dibantu PSM Kelurahan.
Baca Juga : 4 Stockpile Batubara di Padang Disegel, Edi Hasymi : Tak Berizin dan Mencemari Lingkungan
“Terdapat 18.765 warga di Kecamatan Lubuk Kilangan yang terdaftar di DTKS per September 2023,” kata Heriza Syafani.
Dia menambahkan, perihal bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah tidak untuk selamanya didapatkan oleh masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, Pemko Padang berharap masyarakat penerima bantuan itu lambat laun bisa berdaya dan mandiri.
Pada sosialisasi itu, Heriza Syafani juga menjelaskan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (*/jn01)