Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memastikan upaya menjaga ketahanan pangan tetap berjalan seiring dengan percepatan pembangunan daerah.
Komitmen itu ditandai dengan penetapan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare dalam kesepakatan tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama seluruh kepala daerah se-Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti.
Dalam kegiatan tersebut, Maigus didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malvi Hendri.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mencapai kesepakatan luasan LP2B di tingkat provinsi.
“Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendukung Asta Cita, khususnya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat,” ujar Suyus Windayana.
Kota Padang Segera Lakukan Verifikasi Lahan
Berdasarkan data Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, total luas LP2B di Sumatera Barat kini mencapai 166.466,02 hektare. Angka tersebut setara dengan 89,92 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, hasil kesepakatan menetapkan luas LP2B Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare. Setelah penandatanganan, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Maigus Nasir.
Ia menjelaskan, Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi memiliki kebutuhan ruang yang terus meningkat.
Karena itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan penyediaan lahan bagi pembangunan strategis.
“Kota Padang memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan beberapa perguruan tinggi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat, yang seluruhnya membutuhkan daya dukung lahan yang cukup luas,” imbuhnya.
Hasil Verifikasi Jadi Acuan Penataan Ruang
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan berita acara kesepakatan tersebut akan menjadi dasar usulan kepada pemerintah pusat sebelum penetapan final dilakukan. Setelah ditetapkan, lahan LP2B tidak dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Sesuai kebijakan nasional, kita diberikan target 87 persen dari LBS. Namun, melalui pertimbangan matang terhadap kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati adalah sebesar 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS,” terang Yoice.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, memastikan hasil verifikasi akan menjadi dasar penyesuaian dokumen tata ruang daerah agar selaras dengan arah pembangunan kota.
“Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyesuaian LP2B dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Selanjutnya, kebijakan ini akan diselaraskan secara penuh dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Padang,” pungkas Malvi. (*/red)






